Arab Saudi Perketat Pintu Masuk Menjelang Musim Haji 2025
Menjelang musim haji 1446 H/2025 M, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan serangkaian kebijakan ketat untuk mengatur akses masuk ke kota suci Makkah dan Masjidil Haram. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji bagi jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan bahwa batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi adalah pada 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H). Sementara itu, jemaah umrah yang telah berada di Arab Saudi diwajibkan meninggalkan negara tersebut paling lambat pada 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi berat, termasuk denda hingga 100.000 riyal Saudi bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.
Mulai 29 April 2025, hanya pemegang visa haji resmi yang diizinkan memasuki kota Makkah dan kawasan Masjidil Haram. Pemegang visa umrah, kunjungan, atau jenis visa lainnya tidak diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut selama periode haji.
Pemeriksaan ketat dilakukan di berbagai titik, termasuk bandara dan pintu masuk kota Makkah, untuk memastikan bahwa hanya jemaah dengan visa haji yang sah yang dapat melanjutkan perjalanan mereka.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian jumlah pengunjung selama musim haji, Pemerintah Arab Saudi menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Langkah ini bertujuan untuk memprioritaskan pelaksanaan ibadah haji dan menghindari kepadatan yang berlebihan di kota suci.
Otoritas Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap jemaah yang hendak masuk ke Masjidil Haram menjelang puncak musim haji. Petugas melakukan pemeriksaan berlapis terhadap visa atau kartu Nusuk milik setiap jemaah di berbagai titik, termasuk area kompleks utama Masjidil Haram dan gerbang utama.
Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat ke Arab Saudi tanpa menggunakan visa haji resmi. Beliau menegaskan bahwa saat ini pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan yang sangat ketat, dan hanya jemaah dengan visa haji resmi yang diperbolehkan memasuki kawasan Haram.
Penyelenggara perjalanan ibadah umrah diingatkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kegagalan dalam melaporkan keterlambatan jemaah atau pelanggaran lainnya dapat mengakibatkan sanksi berat, termasuk denda dan tindakan hukum tambahan.
Dengan diberlakukannya kebijakan-kebijakan ketat menjelang musim haji 2025, jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah diharapkan untuk mematuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya penting untuk kelancaran pelaksanaan ibadah haji, tetapi juga untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan semua pihak yang terlibat.
Bagi masyarakat Indonesia yang berencana menunaikan ibadah haji atau umrah, disarankan untuk selalu mendapatkan informasi terbaru dari sumber resmi dan memastikan bahwa semua dokumen perjalanan, termasuk visa, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi umroh dan haji furoda lebih lengkap
Copyright @ 2025 RizqunaTravel.co.id