Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah. Namun, sebelum keberangkatan, salah satu hal penting yang harus dipersiapkan dengan matang adalah visa haji resmi. Sayangnya, tidak semua orang memahami bahwa visa haji terdiri dari beberapa jenis, dan masing-masing memiliki aturan serta konsekuensi hukum tersendiri.
Sebagai calon jamaah haji, memahami jenis-jenis visa haji resmi sangatlah penting agar tidak terjebak dalam visa tidak sah atau haji ilegal yang bisa berdampak serius, mulai dari deportasi hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi. Dalam artikel ini, Rizquna Travel akan mengulas secara lengkap jenis-jenis visa haji resmi yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi, lengkap dengan manfaat, batasan, dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.
Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai izin untuk memasuki wilayah negara tersebut. Untuk ibadah haji, Arab Saudi sangat ketat dalam memberikan visa karena banyaknya jamaah dari seluruh dunia yang datang secara bersamaan. Pemerintah Saudi pun membagi visa haji dalam beberapa jenis resmi, untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berjalan tertib, aman, dan sesuai kuota yang telah ditetapkan.
Menggunakan visa yang tepat sangat penting agar ibadah haji bisa dilaksanakan dengan lancar dan sah secara hukum. Jangan sampai niat suci beribadah ternodai karena ketidaktahuan akan legalitas visa yang digunakan.
Berikut adalah jenis-jenis visa haji resmi yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi:
Ini adalah visa haji yang diperoleh melalui program Haji Reguler yang dikelola langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Setiap negara, termasuk Indonesia, diberikan kuota haji setiap tahun oleh pemerintah Arab Saudi. Kuota ini kemudian dibagi ke dalam beberapa kategori, salah satunya adalah Haji Reguler.
Diberikan melalui proses pendaftaran resmi via Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
Prosesnya berlangsung cukup lama (bisa menunggu bertahun-tahun karena kuota terbatas).
Dikelola oleh Kemenag RI dan digunakan oleh jamaah haji yang berangkat dengan bimbingan KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji).
Visa ini tidak dapat digunakan di luar periode musim haji.
Legal dan aman.
Biaya lebih terjangkau dibanding haji khusus.
Didampingi oleh petugas haji pemerintah.
Selain haji reguler, pemerintah Indonesia juga mengatur program Haji Khusus, yang biasanya dikenal sebagai Haji Plus. Program ini diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Agama.
Berasal dari kuota khusus non-reguler Indonesia (sekitar 8 persen dari total kuota haji nasional).
Dikelola oleh travel haji resmi, seperti Rizquna Travel yang telah terdaftar sebagai PIHK.
Masa tunggu lebih singkat dibanding haji reguler, bahkan bisa hanya 1–2 tahun.
Layanan lebih premium: hotel bintang 4 atau 5, transportasi eksklusif, menu catering khusus, dan program city tour.
Lebih nyaman dan cepat.
Bimbingan eksklusif dari ustaz dan pembimbing haji berpengalaman.
Legal dan mendapatkan fasilitas visa haji resmi dari Arab Saudi.
Jenis visa ini adalah bagian dari program undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi di luar kuota haji nasional. Biasanya disebut juga dengan nama Visa Furoda atau Undangan Khusus.
Dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi (bukan melalui kuota Kemenag).
Prosesnya lebih cepat, bahkan bisa hanya beberapa bulan sebelum musim haji.
Biaya lebih tinggi dibanding haji reguler maupun khusus.
Disediakan oleh travel haji yang memiliki koneksi langsung dengan mitra Masyariq di Arab Saudi.
Tidak perlu antre kuota pemerintah.
Proses cepat dan legal.
Umumnya disertai fasilitas eksklusif.
Karena tidak melalui kuota resmi pemerintah Indonesia, visa ini rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pastikan hanya menggunakan travel haji terpercaya dan berizin resmi seperti Rizquna Travel.
Jenis visa ini hanya diberikan kepada individu yang berstatus sebagai pejabat negara, diplomat, atau orang penting yang mendapat undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi.
Tidak melalui proses pendaftaran umum.
Berlaku hanya untuk tokoh-tokoh tertentu.
Bersifat eksklusif dan sangat terbatas.
Bebas dari antrian kuota.
Mendapat fasilitas khusus selama di Arab Saudi.
Beberapa orang nekat menggunakan visa turis, bisnis, bahkan umroh untuk berhaji. Ini sangat berbahaya dan tidak sah secara hukum. Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan yang sangat ketat pada musim haji, dan hanya jamaah dengan visa haji resmi yang boleh melaksanakan ibadah haji.
Deportasi dan denda.
Larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 5–10 tahun.
Tidak mendapatkan akses ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Tidak sah menurut peraturan pemerintah Arab Saudi.
Rizquna Travel tidak pernah menyarankan dan tidak melayani keberangkatan haji dengan visa non-resmi. Semua program haji kami menggunakan visa haji legal dan sesuai prosedur.
Mendaftar ke Kemenag RI melalui SISKOHAT.
Mendapatkan porsi keberangkatan.
Menunggu giliran sesuai kuota.
Visa diterbitkan oleh Arab Saudi saat musim haji tiba.
Daftar ke PIHK resmi seperti Rizquna Travel.
Pembayaran DP untuk mendapatkan nomor porsi haji khusus.
Mengikuti manasik dan pembekalan.
Visa diterbitkan melalui sistem visa PIHK sesuai jadwal keberangkatan.
Daftar ke travel yang memiliki akses visa Furoda resmi.
Melengkapi dokumen dan pembayaran penuh.
Visa diterbitkan langsung oleh Arab Saudi.
Sebagai penyelenggara haji resmi yang sudah berizin dan berpengalaman, Rizquna Travel memastikan setiap jamaah berangkat dengan visa haji resmi dan sah. Kami memiliki komitmen tinggi dalam memberikan layanan terbaik dan sesuai syariat. Berikut keunggulan kami:
Terdaftar sebagai PIHK resmi dari Kemenag.
Menyediakan program Haji Khusus dan Haji Furoda legal.
Tim pembimbing ibadah profesional.
Hotel dekat Masjidil Haram dan Nabawi.
Pembekalan manasik haji intensif.
Pendampingan sejak berangkat hingga pulang.
Menunaikan ibadah haji adalah panggilan suci yang harus dilaksanakan dengan penuh ketakwaan dan kepatuhan terhadap aturan. Memilih jenis visa haji yang resmi dan legal adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai tamu Allah SWT dan wujud penghormatan terhadap negeri tempat ibadah tersebut dilaksanakan.
Rizquna Travel hadir untuk membantu Anda menunaikan ibadah haji dengan tenang, nyaman, dan aman. Jangan sampai perjalanan suci Anda terhambat hanya karena kesalahan memilih visa. Pastikan Anda hanya berangkat dengan visa haji resmi dan didampingi oleh penyelenggara haji terpercaya.
Visa haji resmi adalah visa yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi secara legal untuk keperluan ibadah haji, baik melalui kuota nasional (reguler dan khusus) maupun undangan (Furoda).
Haji Reguler dikelola oleh pemerintah (Kemenag), biaya lebih murah, tapi waktu tunggu lama.
Haji Khusus dikelola oleh travel resmi (PIHK), biaya lebih tinggi, fasilitas lebih nyaman, dan waktu tunggu lebih singkat.
Visa Furoda adalah visa undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi yang tidak termasuk dalam kuota haji Indonesia. Bisa digunakan untuk berhaji secara resmi tanpa menunggu antrian kuota.
Tidak boleh. Penggunaan visa umroh atau turis untuk berhaji termasuk pelanggaran hukum Arab Saudi. Anda bisa dideportasi, didenda, bahkan dilarang masuk kembali selama bertahun-tahun.
Pastikan Anda mendaftar melalui:
Kemenag RI untuk haji reguler.
Travel haji resmi (PIHK) untuk haji khusus dan Furoda.
Cek legalitas travel di situs resmi haji.kemenag.go.id.
Ya, Rizquna Travel melayani:
Haji Khusus melalui kuota PIHK resmi.
Haji Furoda untuk keberangkatan cepat dan eksklusif.
Kami tidak melayani visa non-resmi seperti visa turis atau visa umroh untuk berhaji.
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi umroh dan haji furoda lebih lengkap
Copyright @ 2025 RizqunaTravel.co.id